7
Jul

SANDAL JEPIT

Mazmur 82

“Berilah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim, belalah hak orang sengsara dan orang yang kekurangan!”

(Mzm. 82:3)

 

 

Beberapa tahun lalu ada kasus pengadilan “sandal jepit” yang menghebohkan media massa. Kasus itu terjadi di Sulawesi Tengah dan melibatkan seorang remaja berumur 15 tahun. Remaja itu didakwa mencuri sandal jepit seorang anggota Brimob dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Bukan dakwaan yang mainmain. Berbagai pihak yang mengikuti persidangan dapat merasakan ada yang janggal dengan kasus tersebut. Barang bukti yang disajikan sepertinya tidak sesuai. Namun, persidangan tetap dijalankan dan vonis bersalah dijatuhkan. Hanya saja, remaja itu tidak dihukum kurungan, tetapi dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina.

 

Ketidakadilan dapat terjadi dalam sebuah pengadilan. Itulah yang dikecam oleh Allah dalam Mazmur 82. Sidang ilahi dengan para allah dalam pasal ini berarti pengadilan yang Allah berikan kepada para pemimpin yang hendak menjadi allah bagi sesama; yaitu orang-orang yang mengadili sesama dengan tidak adil. Orang-orang itu dikecam oleh Allah. Mereka berpihak pada orang yang tidak benar serta tidak membela orang-orang yang lemah dan miskin. Keadilan hanya menjadi milik penguasa dan orang-orang kaya. Hukum menjadi tajam pada orang-orang kecil, tetapi tumpul pada para pembesar. Allah mengecam hal ini dan keadilan Allah akan ditegakkan dengan jalan menghukum orang-orang yang tidak adil.

 

Youth, ada banyak kepentingan yang sering kali membuat keadilan menjadi berat sebelah. Namun, jika hal itu bergantung kepada kita, maka berbuatlah seadil-adilnya dan belalah orang yang tidak mampu membela diri. 

 

1. Apa yang akan terjadi kepada orang yang tidak adil?

2. Apakah Anda sudah berbuat adil kepada orang-orang di sekitar Anda?

 

 

Pokok Doa:

Aparat penegak hukum di Indonesia.

Multiple Ajax Calendar

July 2022
S M T W T F S
« Jun   Aug »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:

Rp. 70.000,-/tahun

Rp. 8.000,-/eksemplar


Pembayaran melalui:

Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua

A/C No. 165 0000 558743

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama

Marketing


BCA Bidakara

A/C No. 450 558 9999

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama


Persembahan Kasih melalui:

BCA Bidakara

A/C No. 450 305 2990

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama