20
Jul

JANGAN TERBURU-BURU MENUNTUT

… jangan terburu-buru kaubuat perkara pengadilan. Karena pada akhirnya apa yang engkau dapat lakukan, kalau sesamamu telah mempermalukan engkau?

(Ams. 25:8)

 

 

Koswara adalah seorang pria berusia 85 tahun yang tinggal di Bandung. Ia memiliki tanah keluarga seluas tiga ribu meter persegi. Sebagian tanahnya disewa dan dijadikan ruko oleh seorang anaknya, yaitu Deden. Suatu hari, Koswara dan saudaranya memutuskan untuk menjual semua tanah tersebut. Tujuannya agar hasil penjualan dapat dibagi rata kepada para ahli waris. Deden pun merasa keberatan, lalu melapor ke pengadilan. Deden menuntut ganti rugi sebesar tiga miliar rupiah dari ayahnya. Di pengadilan, majelis hakim menyarankan agar ayah dan anak itu menempuh jalur mediasi dengan tujuan agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Mediasi pun ditempuh. Hasilnya, Koswara dan Deden sepakat untuk berdamai. Deden sujud meminta maaf kepada ayahnya. Kuasa hukum Koswara mengatakan, “Hubungan keduanya kini sudah dipulihkan, hasil mediasi ini berakhir damai dan sukacita, saya pun terharu.”

 

Bacaan kita hari ini mengingatkan agar jangan buru-buru membawa masalah ke pengadilan ketika berselisih dengan orang lain. Malah, bisa jadi nanti kita yang terbukti bersalah dan malu sendiri. Begitu juga dengan masalah dalam keluarga, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak perlu di pengadilan. 

 

 

DOA:

Tuhan, berikan kami kerukunan dalam hidup bersama keluarga. Serta tolong mereka yang menghadapi konflik dan perselisihan keluarga agar dapat menyelesaikan masalah dengan damai sejahtera-Mu. Amin.

Multiple Ajax Calendar

July 2022
S M T W T F S
« Jun   Aug »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:

Rp. 70.000,-/tahun

Rp. 8.000,-/eksemplar


Pembayaran melalui:

Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua

A/C No. 165 0000 558743

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama

Marketing


BCA Bidakara

A/C No. 450 558 9999

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama


Persembahan Kasih melalui:

BCA Bidakara

A/C No. 450 305 2990

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama