24
Nov

PERMOHONAN PENGAMPUNAN DOSA

Daniel 9:15-19

“Ya, Tuhan, dengarlah! Ya Tuhan, ampunilah!”

(Dan. 9:19)

 

 

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Grasi diajukan oleh seseorang yang mengaku dan menyesali kesalahannya, dan memohon pengampunan dari presiden atas hukuman yang dijalankan. Namun, pengabulan atau pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden.

 

Saat menjalani hidup sebagai orang terbuang di kerajaan Darius, Daniel memperhatikan kumpulan kitab menurut firman Tuhan kepada Nabi Yeremia. Daniel kemudian menjadi malu atas segala perbuatan jahat orang Israel di masa lalu (Dan. 9:1-7). Kejahatan orang Israel begitu banyak sehingga mereka mengalami malapetaka dan hukuman. Daniel merasa menyesal akan perbuatan-perbuatan fasik umat Israel. Ia lantas menaikkan doa permohonan ampun kepada Tuhan atas segala pemberontakan yang dilakukan nenek moyangnya. Kata Daniel, “Ya, Tuhan, dengarkanlah! Ya Tuhan, ampunilah!” (Dan. 9:19). Daniel melandaskan permohonannya itu pada Allah yang memiliki kasih sayang yang berlimpah-limpah.

 

Menyampaikan permohonan pengampunan dosa kepada Tuhan selalu dapat kita lakukan. Syaratnya adalah kita mengakui, menyesal, dan mau berubah dari segala perbuatan kita yang salah. Betapa pun besar dan banyaknya kejahatan kita, Tuhan berkenan mengampuni kita karena kasih-Nya berlimpah-limpah. 

 

 

REFLEKSI:

Selalu ada pengampunan dari Tuhan karena kasih Tuhan tidak berkesudahan.

 

Mzm. 122; Dan. 9:15-19; Yak. 4:1-10

Multiple Ajax Calendar

November 2022
S M T W T F S
« Oct   Dec »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:

Rp. 70.000,-/tahun

Rp. 8.000,-/eksemplar


Pembayaran melalui:

Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua

A/C No. 165 0000 558743

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama

Marketing


BCA Bidakara

A/C No. 450 558 9999

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama


Persembahan Kasih melalui:

BCA Bidakara

A/C No. 450 305 2990

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama