27
Sep

TEMPAT BAGI SEORANG ANAK

Matius 18:1-5

Maka Yesus memanggil seorang anak kecil dan
menempatkannya di tengah-tengah mereka.
(Mat. 18:2)

 

 

 

Pada tahun 1990, Indonesia mengesahkan 10 hak anak berdasarkan Konvensi Anak PBB. 10 Hak Anak Indonesia terdiri dari: hak untuk bermain, mendapatkan pendidikan, perlindungan, identitas, status kebangsaan, makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan berpartisipasi dalam pembangunan. Seluruh hak ini masih terus perlu diperjuangkan bersama di Indonesia. Dengan harapan bahwa setiap anak dapat menjalani kehidupan yang baik.

 

Memanggil seorang anak dan menempatkannya menjadi pusat perhatian banyak orang, itulah yang Tuhan Yesus lakukan. Ketika para murid bertanya tentang siapa yang terbesar dalam Kerajaan Surga, Tuhan Yesus memberi jawaban yang mengejutkan. Orang yang masuk Kerajaan Surga bukanlah orang dewasa yang pandai dan mengerti seluruh hukum Taurat, melainkan orang yang memiliki iman seperti anak kecil. Iman yang berserah dengan penuh dan selalu rindu untuk belajar hal baru dari Sang Guru. Juga, bukan hanya dengan menjadi seperti seorang anak. Orang yang masuk Kerajaan Surga adalah orang yang menyambut seorang anak dalam nama Tuhan.

 

Masih banyak diskriminasi yang dialami anak-anak di dunia. Misalnya, perlakuan buruk karena ras, budaya, latar belakang sosial, jenis kelamin, disabilitas, bahkan agama yang berbeda. Perjuangan terhadap hak anak adalah perjuangan bersama yang perlu terus dilakukan di seluruh dunia.

 

 

REFLEKSI:
Perlakukanlah anak-anak sebagai pribadi yang berharga.

 

Mzm. 106:1-12; Yes. 41:1-13; Mat. 18:1-5

Multiple Ajax Calendar

September 2023
S M T W T F S
« Aug   Oct »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:

Rp. 70.000,-/tahun

Rp. 8.000,-/eksemplar


Pembayaran melalui:

Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua

A/C No. 165 0000 558743

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama

Marketing


BCA Bidakara

A/C No. 450 558 9999

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama


Persembahan Kasih melalui:

BCA Bidakara

A/C No. 450 305 2990

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama