
KESEMPATAN MEMBELA DIRI
Bacaan: Kisah Para Rasul 26: 1-18

Kata Agripa kepada Paulus, “Engkau diberi kesempatan untuk membela diri.”….
(Kisah Para Rasul 26: 1)
Pada tahun 2009, hakim Pengadilan Negeri Purwokerto memvonis Nenek Minah dengan hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Ia didakwa telah mencuri tiga buah kakao dari sebuah perkebunan. Dalam pembelaannya, Nenek Minah mengaku bahwa ia hanya memetik lalu meletakkan buah kakao itu di bawah pohon dan tidak membawanya pulang. Dengan masa percobaan tiga bulan, ia pun tidak perlu menjalani masa hukumannya.
Rasul Paulus dituduh membuat kekacauan karena mengabarkan Injil di wilayah kekuasaan Kekaisaran Romawi. Raja Agripa memberinya kesempatan untuk membela diri. Di hadapannya, Rasul Paulus menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Ia hanya membagikan kisah pertobatannya, dari seorang yang sangat membenci Kristus dan para murid-Nya, menjadi seseorang yang sangat mengasihi Kristus, bahkan rela dianiaya karena imannya.
Sahabat Senior, seperti Rasul Paulus dan Nenek Minah, setiap orang pantas mendapatkan kesempatan untuk membela dirinya. Demikian juga, kita harus memberikan kesempatan kepada orang lain untuk membela dirinya. Jangan serta-merta menuduh seseorang bersalah, sebelum kita mendengarkan pembelaan dirinya. Jangan karena kebencian atau perkataan orang lain, kita tidak mencari kebenaran dari suatu peristiwa.
DOA:
Allah Yang Mahakasih, kami mau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk membela dirinya, agar kami menjadi orang yang adil. Amin.
Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:
Rp. 75.000,-/tahun
Rp. 12.500,-/eksemplar
Pembayaran melalui:
Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua
A/C No. 165 0000 558743
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama
Marketing
BCA Bidakara
A/C No. 450 558 9999
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama
Persembahan Kasih melalui:
BCA Bidakara
A/C No. 450 305 2990
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama