25
Aug

KEBEBASAN BERIBADAH

Daniel 3:1-30

“… kami tidak akan memuja dewa tuanku,

dan tidak akan menyembah patung emas yang tuanku dirikan itu.”

(Daniel 3:18)

 

 

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Memang ada saat-saat kita merasa bahwa kebebasan beragama kita dibatasi, misalnya dengan izin rumah ibadah yang dipersulit peraturan-peraturan daerah. Namun secara hukum, negara tidak memaksa warga untuk memeluk salah satu agama saja. Walaupun dalam praktiknya masih ada pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah, kita tetap punya dasar untuk itu, yaitu UUD 1945. Kita sepatutnya bersyukur atas jaminan kebebasan beragama itu.

 

 

Bayangkan bagaimana yang dialami Sadrakh, Mesakh, dan Abednego yang harus berhadapan dengan pemerintah yang memaksa seluruh warga di wilayah kekuasaannya untuk menyembah patung emas yang didirikan Raja Nebukadnezar. Mereka yang beragama Yahudi dan menyembah Allah, tidak diberikan kebebasan untuk beribadah menurut agama mereka. Ini membuat mereka harus memilih setia kepada Allah atau taat kepada raja. Mereka pun memilih untuk setia kepada Allah dan tidak menyembah patung Nebukadnezar. Meskipun mereka harus mempertaruhkan nyawa, mereka tidak gentar, sehingga sang raja yang tadinya geram kemudian menghargai iman mereka dan memberi kebebasan untuk beribadah.

 

 

Teens, undang-undang negara kita menjamin kebebasan beragama. Mungkin kita merasa bahwa kebebasan beragama dan beribadah kita dihambat oleh pihak-pihak tertentu. Namun, kita sepatutnya bersyukur karena tidak sampai seperti Sadrakh, Mesakh, dan Abednego yang dipaksa beribadah sesuai keinginan raja dan harus mempertaruhkan nyawa mereka. Oleh karena itu, sebagai remaja Kristen, kita pun seharusnya memperjuangkan kebebasan beribadah, tidak hanya bagi kita, tetapi juga bagi orang lain yang berbeda agama dengan kita.

Multiple Ajax Calendar

August 2020
S M T W T F S
« Jul   Sep »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:

Rp. 70.000,-/tahun

Rp. 8.000,-/eksemplar


Pembayaran melalui:

Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua

A/C No. 165 0000 558743

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama

Marketing


BCA Bidakara

A/C No. 450 558 9999

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama


Persembahan Kasih melalui:

BCA Bidakara

A/C No. 450 305 2990

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama