14
Mar

MENAATI HUKUM

Keluaran 16:27-35

“Berapa lama lagi kamu menolak mengikuti

segala perintah-Ku dan hukum-Ku?”

(Kel. 16:28)

 

 

 

“Peraturan ada untuk dilanggar.” Kalimat ini sering kita dengar. Apakah ada yang salah dengan penegakan hukum di negeri ini sehingga kalimat itu terbiasa kita dengar? Ya, bisa saja begitu. Banyak peraturan yang dilanggar, hal ini sangat erat hubungannya dengan pandangan masyarakat terhadap hukum. Masih banyak orang menganggap bahwa peraturan membuat hidup semakin susah. Bukankah lebih menyenangkan kalau hidup itu bebas, tidak dikekang oleh peraturan?

 

 

Mengapa harus ada peraturan? Tentunya untuk kebaikan bersama. Yang lemah dapat dilindungi dan yang kuat tidak berlaku semena-mana. Hukum akan menolong sebuah komunitas bertumbuh lebih baik; saling menghormati dan membangun kerjasama.

 

 

Melalui Musa, TUHAN memberikan sejumlah peraturan kepada umat-Nya. Peraturan-peraturan itu tentu saja untuk kebaikan umat. Contoh, di padang gurun ketika umat itu berteriak meminta makanan, Allah menurunkan roti manna. Namun, ada aturannya. Mereka tidak boleh mengambil berlebihan dan pada hari Sabat mereka harus beristirahat untuk merayakan Sabat. Peraturan ini dimaksudkan agar umat belajar tidak serakah, tidak khawatir dan menghormati hari Sabat. Namun, sayangnya ada saja yang melanggar. Pelanggaran itu dilakukan karena mereka khawatir tidak mendapat makan pada hari Sabat. Kekhawatiran dapat menjadi alasan kita untuk melanggar hukum, waspadalah!

 

 

REFLEKSI:

Adanya hukum adalah untuk kebaikan bersama.

Menegakkannya sama pentingnya dengan ibadah.

Mzm. 95; Kel. 16:27-35; Yoh. 4:1-6

Multiple Ajax Calendar

March 2020
S M T W T F S
« Feb   Apr »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:

Rp. 70.000,-/tahun

Rp. 8.000,-/eksemplar


Pembayaran melalui:

Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua

A/C No. 165 0000 558743

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama

Marketing


BCA Bidakara

A/C No. 450 558 9999

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama


Persembahan Kasih melalui:

BCA Bidakara

A/C No. 450 305 2990

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama