29
Mar

PENGANTARA

Ibrani 9:11-15

… Ia adalah Pengantara dari suatu perjanjian yang baru ….

(Ibr. 9:15)

 

 

 

Kasus-kasus hukum atau sengketa yang dilaporkan ke kepolisian umumnya melewati tahapan awal yang disebut mediasi. Pada tahap itu, pelapor dan terlapor dipertemukan untuk membicarakan perkara yang terjadi. Di sini sangat dibutuhkan pengantara atau mediator yang bukan saja netral, tetapi juga cakap memahami perkara dan mencari win-win solution bagi semua pihak. Jika tahap itu berjalan baik, pelapor dan terlapor akan berdamai kembali dan kasus pun ditutup. Namun, jika mediasi tidak berhasil, kasus akan diproses secara hukum dan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

 

 

Sejak jatuh ke dalam dosa, manusia terus beperkara dengan Allah dalam berbagai kejahatan. Namun, Allah tetap mengasihi manusia. Kasih Allah itu nyata dengan mengutus Anak-Nya menjadi Pengantara atau Mediator antara manusia dengan Allah. Sebagai Pengantara, Yesus Kristus bertindak sebagai Imam Besar yang mempersembahkan kurban pendamaian bagi Allah. Kurban itu bukan berupa domba, melainkan diri-Nya sendiri di atas kayu salib. Pengurbanan-Nya yang kudus dan tak bercacat menjadi tebusan atas manusia, sehingga manusia dapat beribadah kepada Allah dengan hati nurani yang baru (ay. 14). Terlebih lagi, mereka yang percaya kepada-Nyapasti beroleh hidup yang kekal.

 

 

Youth, hidup lama kita yang berdosa telah didamaikan dengan Allah. Yesus Kristus adalah Perantara kita. Di dalam dan melalui Dia, kita dapat menghadap Allah setiap saat dalam doa dan penyembahan kita. Hiduplah dalam damai dengan Allah, dengan selalu mencintai kebenaran-Nya. Tuntun jugalah sesame kita kepada Kristus agar juga mengalami pendamaian dengan Allah.

 

 

  1. Apa artinya sebutan Yesus Kristus sebagai seorang Perantara?
  2. Bagaimana caranya kita menghidupi suasana pendamaian dengan Allah?

 

 

Pokok Doa: Berdamai dengan Allah dan sesama.

Multiple Ajax Calendar

March 2021
S M T W T F S
« Feb   Apr »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:

Rp. 70.000,-/tahun

Rp. 8.000,-/eksemplar


Pembayaran melalui:

Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua

A/C No. 165 0000 558743

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama

Marketing


BCA Bidakara

A/C No. 450 558 9999

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama


Persembahan Kasih melalui:

BCA Bidakara

A/C No. 450 305 2990

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama