HUKUM DAN AKAL BUDI
Ibrani 10:10-18
“Aku akan menaruh hukum-Ku di dalam hati mereka dan menuliskannya dalam akal budi mereka ….”
(Ibr. 10:16)
Ada ungkapan yang berbunyi: “Hukum dibuat untuk dilanggar.” Mungkin ungkapan itu berangkat dari anggapan bahwa hukum berisi perintah dan larangan, tetapi tidak jelas apa alasan dan tujuan dibuatnya perintah dan larangan itu. Namun, apakah hukum sekadar perintah dan larangan? Apakah hukum dibuat hanya untuk segelintir orang? Mungkin ada sebagian orang yang “alergi” terhadap hukum, sebab banyak perangkat hukum tidak berangkat dari pemahaman yang benar sehingga cenderung sewenang-wenang.
Dalam pasal satu, pertanyaan 90 dari teks Summa Teologica dituliskan bahwa hukum untuk memerintah dan melarang berkaitan dengan akal budi. Karena itu, hukum seharusnya berkenaan dengan akal budi. Hukum menata dan mengukur tindakan. Tindakan manusia juga diukur dari akal budi.
Surat Ibrani pasal 10 menjelaskan tentang memaknai hukum Taurat dalam kaitan dengan kurban persembahan, kurban bakaran, dan kurban penghapusan dosa. Bukan pemaknaan secara lahiriah. Sebab, Kristus telah berkurban dan menghapus dosa manusia. Pengampunan dosa manusia adalah anugerah yang diberikan secara cuma-cuma, bukan karena usaha manusia. Karena anugerah yang sangat besar dan mulia itu, kita diajak untuk menyambut dan mencintai kehendak-Nya. Sebab, kehendak-Nya diberikan dalam hati dan akal budi kita. Kehendak-Nya bukan sekadar deretan hukum belaka.
DOA :
Ya Tuhan, biarlah kami mencintai kehendak-Mu dengan sepenuh hati dan akal budi. Amin.
Mzm. 80:1-7; Yer. 31:31-34; Ibr. 10:10-18
Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:
Rp. 70.000,-/tahun
Rp. 8.000,-/eksemplar
Pembayaran melalui:
Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua
A/C No. 165 0000 558743
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama
Marketing
BCA Bidakara
A/C No. 450 558 9999
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama
Persembahan Kasih melalui:
BCA Bidakara
A/C No. 450 305 2990
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama