10
Apr

WAWAS DIRI PADA WEWENANG

Lukas 23:1-49

… tetapi Yesus diserahkannya kepada mereka untuk diperlakukan semau-maunya.

(Luk. 23:25)

 

 

Tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan undang-undang. Namun, dalam pelaksanaannya kita mendapati tindakan hukum dikenakan hanya pada mereka yang tidak mempunyai akses pada kekuasaan. Bagi sekelompok orang yang memiliki akses pada kekuasaan, hukum seolah-olah tidak dapat menjerat mereka. Bahkan yang lebih memilukan, orang-orang yang tidak memiliki akses pada kekuasaan dijerat hukum demi membebaskan orang yang memiliki kekuasaan dan terbukti bersalah. Ketidakadilan struktural ini masih terjadi sampai sekarang.

 

Dalam Lukas 23:1-49 diceritakan bahwa ketidakadilan dalam sistem menjerat Yesus. Segala kepentingan saling berkelindan, dimulai dari pihak imam-imam kepala yang melihat Yesus sebagai ancaman bagi mereka. Para imam kepala menghasut dan menjerat Yesus dengan menggunakan hukum negara. Negara yang direpresentasikan dalam diri Pilatus dan Herodes pun tidak berkutik atau tepatnya mengamankan kepentingannya sendiri di hadapan massa yang tidak berpikir. Pilatus mengakui bahwa tidak didapati kesalahan yang dilakukan oleh Yesus, tetapi Pilatus malah menyerah di hadapan kerumunan masa yang berteriak, “Salibkanlah Dia!” (Luk. 23:21). Bahkan, ia mengabulkan teriakan massa yang menginginkan agar Barabas dilepaskan, sedangkan Yesus diserahkan kepada orang-orang yang dipenuhi kebencian (Luk. 23:25).

 

Youth, marilah kita wawas diri pada setiap tanggung jawab dan wewenang yang dipercayakan kepada kita. Bisa saja kita berada pada posisi memiliki wewenang terhadap kehidupan orang-orang yang tidak berdaya. Kita diajak untuk berlaku adil dan mengasihi mereka.

 

1. Mengapa Yesus dijerat hukuman mati?

2. Bagaimana bersikap atas wewenang yang dipercayakan kepada kita?

 

 

Pokok Doa:

Wawas diri pada wewenang yang dipercayakan.

Multiple Ajax Calendar

April 2022
S M T W T F S
« Mar   May »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:

Rp. 70.000,-/tahun

Rp. 8.000,-/eksemplar


Pembayaran melalui:

Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua

A/C No. 165 0000 558743

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama

Marketing


BCA Bidakara

A/C No. 450 558 9999

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama


Persembahan Kasih melalui:

BCA Bidakara

A/C No. 450 305 2990

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama